INFO PANUNGGALAN- Upaya menghadirkan pelayanan yang mudah dan cepat khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) Kepolisian Republik Indonesia telah menghadirkan layanan SKCK Online.
Jadi, sekarang untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa dan izin tinggal atau kegiatan yang membutuhkan SKCK bukanlah hal yang sulit karena bisa lakukan secara online dan bisa dilakukan dimana aja, tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk datang ke kantor kepolisian.
Buat SKCK secara online sama offline apa bedanya?
Pembuatan SKCK secara offline diminta untuk menyerahkan fotokopi berkas yang diminta, sedangkan ketika membuat secara online hanya perlu mengunggah berkas-berkas yang disayarakan.
Apa syarat pembuatan SKCK Online?
Syarat yang perlu disiapkan adalah scan KTP asli/tanda pengenal lainnya, scan Kartu Keluarga asli, scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir, scan foto diri 4×6 dengan background merah dan scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.
Alur Pembuatan SKCK Online
Pertama, siapkan dokumen-dokumen pribadi seperti pas foto, scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
Kedua, buka website resmi SKCK Online. BUKA SKCK ONLINE
Di halaman utama, klik “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas. Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, pilih keperluan pembuatan SKCK. Ada tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK, pilih sesuai kebutuhanmu.
Ketiga, mengisi informasi ciri fisik(bersifat wajib).
Keempat, upload atau unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya. Kelima, Klik “Proses” dan akan mendapatkan bukti permohonan.
Keenam, ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
Prosesnya berapa lama?
Setelah alur dikerjakan dan sesuai prosedur, pengambilan SKCK dilakukan sebelum jam 8 pagi. Namun, jika lewat dari jam tersebut, kamu bisa mengambilnya di hari berikutnya.
Perlu diingat, batas pengambilan SKCK hanya 3 hari setelah surat terbit. Jika kalian tidak mengambil dengan rentang waktu yang ditentukan, harus mengulang kembali prosesnya dari awal.
Pembayarannya gimana?
Untuk pembayaran ada dua pilihan metode pembayaran yang digunakan, yaitu dengan bayar di loket yang berada di Kantor Polisi dan juga melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000
Nah, itu beberapa langkah pembuatan SKCK secara online yang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, siap apply . Yuk buat SKCK sekarang!