
Pemungutan Suara (PPS) Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020.
Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 /2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam CORONAVIRUSDISEASE 2019 (COVID-19), Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/ KPU/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU /11/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk persyaratan dan kelengkapan administrasi pendukung silahkan kunjungi laman KIM Yogaswara.
Nyimak nggeh,